Polisi Ingatkan Penagihan Motor di Jalan oleh Debt Collector Dilarang

Polisi Ingatkan Penagihan Motor di Jalan oleh Debt Collector Dilarang
Polisi Ingatkan Penagihan Motor di Jalan oleh Debt Collector Dilarang

AntarSport.com, Jakarta – Aparat kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh penagih utang dengan cara menghadang pengendara di jalan raya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyusul maraknya kasus penagihan cicilan kendaraan yang dilakukan secara paksa di ruang publik.

Ia menjelaskan bahwa proses penagihan kredit, khususnya kendaraan bermotor, harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif yang jelas. Apabila terjadi kredit macet dan objek jaminan fidusia telah terdaftar secara sah, penyelesaian seharusnya dilakukan dengan cara pemanggilan atau pembahasan di kantor perusahaan pembiayaan.

“Peristiwa seperti ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan leasing agar dapat menerapkan aturan penagihan yang benar dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).

Perusahaan Leasing Diminta Perbaiki Pola Penagihan

Polisi Ingatkan Penagihan Motor di Jalan oleh Debt Collector Dilarang
Polisi Ingatkan Penagihan Motor di Jalan oleh Debt Collector Dilarang

Budi menekankan bahwa petugas lapangan atau pihak ketiga yang mengantongi surat tugas hanya berwenang memberikan imbauan kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya atau mengurus persoalan administrasi di kantor, bukan melakukan tindakan represif di jalan.

Menurutnya, menghentikan pengendara secara paksa, apalagi sampai mengambil kendaraan di tempat umum, merupakan praktik yang melanggar prosedur.

“Jika fidusia sudah terdaftar, maka tugas petugas hanya mengingatkan nasabah agar menyelesaikan kewajibannya atau mengurus secara administratif. Bukan menghentikan apalagi merampas kendaraan di jalan. Ini menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan memaksa pengendara berhenti, menyuruh turun dari kendaraan, hingga mengambil sepeda motor di jalan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Oleh karena itu, pihaknya meminta perusahaan pembiayaan melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk memastikan legalitas petugas, pemahaman hukum, serta penerapan prosedur yang sesuai aturan.

Baca Juga  Prediksi Arsenal vs Aston Villa: Duel Klasik Premier League 31 Desember 2025

Imbauan untuk Melapor

Lebih lanjut, Budi menyoroti adanya potensi penyalahgunaan surat perintah kerja yang berpindah tangan tanpa pengawasan, sehingga penagihan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai.

“Tidak jarang surat tugas itu tidak jelas atau berpindah ke pihak lain yang tidak memiliki edukasi dan keterampilan hukum, sehingga melakukan pencegatan, penghentian, bahkan perampasan kendaraan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 untuk mendapatkan bantuan apabila mengalami kejadian tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *