AntarSport.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan guru non-ASN yang berada di bawah pembinaannya.
Program ini diperuntukkan bagi tenaga pendidik keagamaan yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun berperan aktif dalam proses pembelajaran di berbagai wilayah Indonesia.
Pada tahun ini, Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp270 miliar yang ditujukan kepada kurang lebih 403.996 guru yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Setiap guru berhak memperoleh bantuan senilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Dana tersebut dicairkan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu per orang.
Agar proses pencairan berjalan lancar, penerima diwajibkan mengikuti tahapan resmi, mulai dari pengecekan status hingga pemenuhan dokumen administrasi sesuai ketentuan Kemenag.
Program BSU dan Kelompok Sasaran

BSU Kemenag 2025 menyasar guru non-ASN yang aktif mengajar, meliputi guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta ustadz dan tenaga pendidik di bawah binaan Direktorat Bimas.
Seluruh penerima harus tercatat aktif dalam sistem pendataan Kemenag dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Skema bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran, dengan total dana yang diterima setiap guru mencapai Rp600 ribu.
Cara Mengecek Status Penerima
Sebelum mencairkan bantuan, guru perlu memastikan statusnya sebagai penerima BSU. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Simpatika Kemenag di simpatika.kemenag.go.id.
Setelah masuk menggunakan akun PTK, guru dapat membuka menu “Tunjangan” atau “Bantuan” untuk melihat informasi status penerimaan.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi beserta dokumen yang dapat diunduh, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sebagai opsi tambahan, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id dengan mengisi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
Dokumen dan Proses Pencairan Dana
Setelah status penerima dipastikan, guru diwajibkan mengunduh dan melengkapi dokumen melalui akun Simpatika.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai, serta Surat Kuasa Rekening berupa kuasa blokir debet dan penutupan rekening tanpa materai.
Dengan dokumen lengkap, penerima selanjutnya mendatangi bank penyalur yang ditunjuk, yakni BRI atau BRI Syariah, dengan membawa KTP dan NPWP jika tersedia.
Bagi guru yang belum memiliki rekening di bank tersebut, pihak bank akan memfasilitasi pembukaan rekening baru. Setelah proses selesai, penerima akan menerima buku tabungan dan kartu ATM.
Persyaratan Penerima BSU Kemenag 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima BSU.
Guru yang berhak menerima bantuan adalah tenaga pendidik non-PNS yang aktif mengajar di satuan pendidikan binaan Kemenag, memiliki akun Simpatika aktif dengan data kepegawaian serta beban mengajar yang valid, dan belum mengantongi sertifikat pendidik.
Selain itu, penerima tidak sedang menerima bantuan serupa dari kementerian atau lembaga lain.
Guru honorer juga harus termasuk kategori pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui lembaga tempat bekerja maupun secara mandiri.
Verifikasi Data dan Ketentuan Penghentian Bantuan
Sebelum penyaluran dilakukan, Kemenag melalui Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima.
Tahapan ini meliputi pengecekan kelengkapan SPTJM serta kepemilikan rekening aktif. Hasil verifikasi wajib dilaporkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
BSU dapat dihentikan apabila penerima meninggal dunia, mencapai usia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Penghentian bantuan juga berlaku bagi penerima yang mengalami kondisi berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.












